Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penasihat Khusus PRESIDEN memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh PRESIDEN di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Penasihat Khusus PRESIDEN bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (3) Laporan pelaksanaan tugas Penasihat Khusus PRESIDEN dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Your Correction