Correct Article 11
PERPRES Nomor 137 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 161 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 387) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
