Correct Article 9
PERPRES Nomor 137 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
Your Correction
