Correct Article 5
PERPRES Nomor 137 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Current Text
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Your Correction
