Correct Article 2
PERPRES Nomor 137 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil
Perikanan, diberikan Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan setiap bulan.
Your Correction
