Article 1
(1) Mengesahkan Indo-Pacific Economic Framework for hosperitg Agreement relating to Sttpplg Clwin Resilienec (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ketahanan Rantai Pasok) yang telah ditandatangani pada tanggal 14 November 2023 di San Francisco, Amerika Serikat.
(21 Salinan naskah asli Indo-Pacific Economic Frameworkfor Prosperity Agreem.ent relating to Supplg Chain Resilience (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ketahanan Rantai Pasok) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.