Correct Article 11
PERPRES Nomor 136 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 151 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor
377) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
