Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 136 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan MENETAPKAN kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (3) Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan penambahan alokasi anggaran, penetapan perubahan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction