Correct Article 23
PERPRES Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Current Text
Pendanaan yang diperlukan untuk mendanaiProgram Pengembangan Pesawat Tempur IF-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b dan penyiapan sumber daya nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Your Correction
