Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X, Panglima TentaraNasionalIndonesiamempunyai tugas memberikan dukungan terhadap terlaksananya Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X. (2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui: a. penyusunan dan penetapan persyaratan operasional; b. pengevaluasian hasil pengembangan teknologi; dan c. pemberian masukan terhadap pengembangan rekayasa manufaktur.
Your Correction