Correct Article 17
PERPRES Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Current Text
Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara mempunyai tugas:
a. menyiapkan sumber daya manusia, teknologi, dan penguatan infrastruktur Badan Usaha Milik Negara Industri Pertahanan;dan
b. mengurus penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Negara Industri Pertahanan.
Your Correction
