Correct Article 14
PERPRES Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Current Text
Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri mempunyai tugas:
a. melakukan komunikasi dan koordinasi dengan negara lain dalam rangka mendukung Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X;
b. melakukan penyiapan dan penyelesaian perjanjian internasional dalam Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X; dan
c. memberikan pertimbangan dan masukan terkait kebijakan politik luar negeri serta perkembangan terkini dalam konteks keamanan internasional.
Your Correction
