Correct Article 13
PERPRES Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Current Text
Menteri dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai tugas:
a. melaksanakan kerja sama Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X dengan pihak Korea Selatan;
b. merumuskan kebijakan;
c. MENETAPKAN pengelola Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. menyusun rencana induk;
e. menyusun rencana aksi pelaksanaan;
f. mengendalikan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X;
g. melaporkan perkembangan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X secara periodik kepada PRESIDEN melalui Komite Kebijakan Industri Pertahanan;
h. menyusun pengorganisasian Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X;
i. menyusun rencana kebutuhan anggaran ProgramPengembangan Pesawat Tempur IF-X;
j. melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan menteri/pimpinan lembaga terkait; dan
k. melakukan pengawasan pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X.
Your Correction
