Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai tugas: a. melaksanakan kerja sama Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X dengan pihak Korea Selatan; b. merumuskan kebijakan; c. MENETAPKAN pengelola Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X; www.djpp.kemenkumham.go.id d. menyusun rencana induk; e. menyusun rencana aksi pelaksanaan; f. mengendalikan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X; g. melaporkan perkembangan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X secara periodik kepada PRESIDEN melalui Komite Kebijakan Industri Pertahanan; h. menyusun pengorganisasian Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X; i. menyusun rencana kebutuhan anggaran ProgramPengembangan Pesawat Tempur IF-X; j. melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan menteri/pimpinan lembaga terkait; dan k. melakukan pengawasan pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X.
Your Correction