Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penguatan dan perlindungan sistem jaringan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan melalui: a. kegiatan manajemen; dan b. penguatan akses.
Your Correction