Correct Article 10
PERPRES Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Current Text
Pembangunan kemampuan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilakukan melalui:
a. alih teknologi;
b. penelitian, pengembangan, perekayasaan; dan
c. peningkatan lanjut.
Your Correction
