Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembangunan kemampuan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilakukan melalui: a. alih teknologi; b. penelitian, pengembangan, perekayasaan; dan c. peningkatan lanjut.
Your Correction