Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dilakukan melalui penyediaan: a. fasilitas perekayasaan dan rancang bangun; b. sarana dan prasarana produksi industri; c. fasilitas pengujian; dan d. sarana dan prasarana pemeliharaan.
Your Correction