Correct Article 9
PERPRES Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Current Text
Pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dilakukan melalui penyediaan:
a. fasilitas perekayasaan dan rancang bangun;
b. sarana dan prasarana produksi industri;
c. fasilitas pengujian; dan
d. sarana dan prasarana pemeliharaan.
Your Correction
