Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembangunan sumber daya manusia sebagaimana dimaksuddalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. rekrutmen tenaga ahli; b. peningkatan kompetensi melalui program pendidikan dan pelatihan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. pemberian insentif atau tunjangan bagi peneliti dan perekayasa bidang kepakaran terkait Program Pengembangan Pesawat Tempur IF- X sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction