Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-Xsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah melakukan penyiapan sumber daya nasional. (2) Penyiapan sumber daya nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pembangunan sumber daya manusia; b. pembangunan infrastruktur; c. pembangunan kemampuan teknologi; dan d. penguatan dan perlindungan sistem jaringan kerja. (3) Penyiapan sumber daya nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Your Correction