Correct Article 6
PERPRES Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Current Text
Pemerintah dalam melaksanakan tahapan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ayat (2) dapat melibatkan konsultan manajemen dan/atau konsultan teknologi dalam negeri.
Your Correction
