Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahap Pengembangan Rekayasa dan Manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui kegiatan: a. persiapan, meliputi kegiatan kesiapan teknologi dan kesiapan industri; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. pelaksanaan, meliputi kegiatan perekayasaan dan pengembangan Pesawat Tempur. (2) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada Tahun 2013. (3) Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan pada Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2022.
Your Correction