Correct Article 4
PERPRES Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Current Text
(1) Tahap Pengembangan Rekayasa dan Manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui kegiatan:
a. persiapan, meliputi kegiatan kesiapan teknologi dan kesiapan industri; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pelaksanaan, meliputi kegiatan perekayasaan dan pengembangan Pesawat Tempur.
(2) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada Tahun 2013.
(3) Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan pada Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2022.
Your Correction
