Correct Article 1
PERPRES Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan:
1. Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-Xadalah program nasional yang dilaksanakan untuk mewujudkan kemampuan bangsa INDONESIA dalam penguasaan teknologi pesawat tempur.
2. Tahap Pengembangan Teknologi adalah tahapan untuk membangun persyaratan operasional, identifikasi teknologi, dan desain konfigurasi Pesawat Tempur IF-X.
3. Tahap Pengembangan Rekayasa dan Manufaktur adalah tahapan dalam pembuatan desain awal, desain detail sampai prototipe, pengujian, dan sertifikasi.
4. Tahap Produksi adalah tahap pembuatan pesawat tempur.
5. Alih Teknologi adalah pengalihan pengetahuan danketerampilan dalam bidang teknologi pengembangan pesawat tempur dari satu pihak kepada pihak lain.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun
1945. 8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Your Correction
