Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 135 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang pada saat diundangkannya Peraturan PRESIDEN ini mengalami selisih penurunan penghasilan, besaran selisih ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA setelah mendapat persetujuan dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Your Correction