Correct Article 7
PERPRES Nomor 135 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralcyat Republik INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(2) Perubahan . . .
REPUBUK INDONESI,A
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralqyat Republik INDONESIA ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat persetqiuan dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggar€rn tunjangan kinerja.
Your Correction
