Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 135 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
T\rnjangan kine{a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktilkan c. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan d. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralryat Republik INDONESIA yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Your Correction