Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 135 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. (2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralqrat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kine{a pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction