Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 135 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Your Correction