Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 135 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan. Pasal 7 . . .
Your Correction