Correct Article 5
PERPRES Nomor 134 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGUSAHAAN JASA KELAUTAN
Current Text
Pemberian T\rnjangan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
