Correct Article 5
PERPRES Nomor 134 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Current Text
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Agustus 2017.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Your Correction
