Correct Article 10
PERPRES Nomor 134 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan
ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
