Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 134 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 2012 TENTANG WAKIL MENTERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan hak pensiun sebagai Wakil Menteri. (2) Pemberian hak pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction