Correct Article 7
PERPRES Nomor 133 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktilkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 20O5 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Pasal 8...
SK No211368A
EIiFFIIITN UBLIK INDONESIA
Your Correction
