Correct Article 5
PERPRES Nomor 133 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Menteri Ketenagakerjaan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Ketenagakedaan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
(2) Tunjangan kinerja bagr Menteri Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini berlaku.
Your Correction
