Correct Article 20
PERPRES Nomor 133 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PEJABAT STRUKTURAL BANK TANAH
Current Text
(1) Pajak atas Gaji dan Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ditanggung dan menjadi beban Bank Tanah.
(2) Pajak penghasilan atas Insentif Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditanggung oleh Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.
Pasal2L...
Pasal 2 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pemberian hak keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction
