Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 133 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PEJABAT STRUKTURAL BANK TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Struktural Bank Tanah yang diberhentikan sementara dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan memperoleh penghasilan sebesar 5Oo/o (lima puluh persen) dari Gaji atau Honorarium bulan terakhir. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan, selama diberhentikan sementara.
Your Correction