Correct Article 19
PERPRES Nomor 133 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PEJABAT STRUKTURAL BANK TANAH
Current Text
(1) Pejabat Struktural Bank Tanah yang diberhentikan sementara dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan memperoleh penghasilan sebesar 5Oo/o (lima puluh persen) dari Gaji atau Honorarium bulan terakhir.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan, selama diberhentikan sementara.
Your Correction
