Correct Article 17
PERPRES Nomor 133 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PEJABAT STRUKTURAL BANK TANAH
Current Text
(1) Fasilitas bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d diberikan kepada Pejabat Struktural Bank Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian Fasilitas bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harrrs mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas.
Your Correction
