Correct Article 15
PERPRES Nomor 133 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PEJABAT STRUKTURAL BANK TANAH
Current Text
(1) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b diberikan kepada:
a. Sekretaris Komite;
b. Dewan Pengawas;
c. Sekretaris Dewan Pengawas;
d. Kepala Badan Pelaksana; dan
e. Deputi Badan Pelaksana.
(21 Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaminan kesehatan yang diselenggarakan Badan Penyelenggffa Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asuransi kesehatan tambahan.
(3) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan kepada suami/istri dan paling banyak 3 (tiga) orang anak yang belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun.
(4) Dalam hal anak yang belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menikah maka yang bersangkutan tidak mendapat jaminan kesehatan.
Pasal 16. . .
Your Correction
