Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 133 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PEJABAT STRUKTURAL BANK TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitas kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a disediakan bagi Kepala dan Deputi Badan Pelaksana dalam bentuk kendaraan roda 4 (empat). (21 Fasilitas kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya pemeliharaan dan operasional.
Your Correction