Correct Article 14
PERPRES Nomor 133 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PEJABAT STRUKTURAL BANK TANAH
Current Text
(1) Fasilitas kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a disediakan bagi Kepala dan Deputi Badan Pelaksana dalam bentuk kendaraan roda 4 (empat).
(21 Fasilitas kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya pemeliharaan dan operasional.
Your Correction
