Correct Article 13
PERPRES Nomor 133 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PEJABAT STRUKTURAL BANK TANAH
Current Text
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa:
a. kendaraan;
b. jaminan kesehatan;
c. keanggotaan; dan
d. bantuan hukum.
Your Correction
