Correct Article 12
PERPRES Nomor 133 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PEJABAT STRUKTURAL BANK TANAH
Current Text
(1) Insentif Kineq'a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dapat diberikan kepada:
a. Sekretaris Komite;
b. Dewan Pengawas;
c. Sekretaris Dewan Pengawas;
d. Kepala Badan Pelaksana; dan
e. Deputi Badan Pelaksana.
(21 Insentif Kineq'a sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan evaluasi capaian kine{a pada akhir tahun oleh Komite.
(3) Besaran dan mekanisme pemberian Insentif Kine{a sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komite berdasarkan usulan Kepala Badan Pelaksana dengan pertimbangan Dewan Pengawas.
BagianKetiga...
Your Correction
