Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 133 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PEJABAT STRUKTURAL BANK TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) T\rnjangan purna jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e diberikan kepada: a. Sekretaris Komite; b. Dewan Pengawas; c. Sekretaris Dewan Pengawas; d. Kepala Badan Pelaksana; dan e. Deputi Badan Pelaksana. (21 Ttrnjangan purna jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) dari Gaji atau Honorarium masing-masing yang dibayarkan oleh Bank Tanah. (3) Tlrnjangan purna jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan pada saat purna jabatan. (4) Mekanisme pembayaran Tunjangan purna jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui lembaga keuangan/asuransi yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction