Correct Article 10
PERPRES Nomor 133 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PEJABAT STRUKTURAL BANK TANAH
Current Text
(1) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d diberikan kepada:
a. Kepala Badan Pelaksana; dan
b. Deputi Badan Pelaksana.
(2) Tunjangan...
(21 Tlrnjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sebesar:
a. 25o/o (dua puluh lima persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana untuk Kepala Badan Pelaksana; dan
b. 25%o (dua puluh lima persen) dari G4ii Deputi Badan Pelaksana untuk Deputi Badan Pelaksana.
(3) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap bulan dalam bentuk uang.
Your Correction
