Correct Article 9
PERPRES Nomor 133 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PEJABAT STRUKTURAL BANK TANAH
Current Text
(1) T\rnjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c diberikan kepada:
a. Sekretaris Komite;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Sekretaris Dewan Pengawas.
(2) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2Oo/o (dua puluh persen) dari Honorarium.
(3) T\rnjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21diberikan setiap bulan.
Your Correction
