Correct Article 8
PERPRES Nomor 133 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PEJABAT STRUKTURAL BANK TANAH
Current Text
(1) Tunjangan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b diberikan kepada:
a. Kepala Badan Pelaksana; dan
b. Deputi Badan Pelaksana.
(2) TUnjangan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
Your Correction
