Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 133 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PEJABAT STRUKTURAL BANK TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b diberikan kepada: a. Kepala Badan Pelaksana; dan b. Deputi Badan Pelaksana. (2) TUnjangan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
Your Correction