Correct Article 7
PERPRES Nomor 133 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PEJABAT STRUKTURAL BANK TANAH
Current Text
(1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diberikan kepada:
a. Sekretaris Komite;
b. Dewan Pengawas;
c. Sekretaris Dewan Pengawas;
d. Kepala Badan Pelaksana; dan
e. Deputi Badan Pelaksana.
(2) T\rnjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali dari Gaji atau Honorarium.
(3) T\.rnjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap hari raya Idul Fitri.
Your Correction
