Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 133 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PEJABAT STRUKTURAL BANK TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan kepada: a. Komite; b. Sekretaris Komite; c. Dewan Pengawas; dan d. Sekretaris Dewan Pengawas. (2) Besaran Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Ketua Komite sebesar 60% (enam puluh persen) dari Gqji Kepala Badan Pelaksana; b. Anggota Komite sebesar 55% (lima puluh lima persen) dari Gqii Kepala Badan Pelaksana; c. Sekretaris Komite sebesar 4Ooh (empat puluh persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana; d. Ketua Dewan Pengawas sebesar 50% (lima puluh persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana; e. Anggota Dewan Pengawas sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Honorarium Ketua Dewan Pengawas; dan f. Sekretaris Dewan Pengawas paling banyak 2O%o ldua puluh persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana yang pelaksanaannya ditetapkan dengan keputusan Dewan Pengawas. (3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (21diberikan setiap bulan.
Your Correction