Correct Article 5
PERPRES Nomor 133 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PEJABAT STRUKTURAL BANK TANAH
Current Text
(1) Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan kepada:
a. Komite;
b. Sekretaris Komite;
c. Dewan Pengawas; dan
d. Sekretaris Dewan Pengawas.
(2) Besaran Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Ketua Komite sebesar 60% (enam puluh persen) dari Gqji Kepala Badan Pelaksana;
b. Anggota Komite sebesar 55% (lima puluh lima persen) dari Gqii Kepala Badan Pelaksana;
c. Sekretaris Komite sebesar 4Ooh (empat puluh persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana;
d. Ketua Dewan Pengawas sebesar 50% (lima puluh persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana;
e. Anggota Dewan Pengawas sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Honorarium Ketua Dewan Pengawas; dan
f. Sekretaris Dewan Pengawas paling banyak 2O%o ldua puluh persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana yang pelaksanaannya ditetapkan dengan keputusan Dewan Pengawas.
(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (21diberikan setiap bulan.
Your Correction
