Correct Article 4
PERPRES Nomor 133 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PEJABAT STRUKTURAL BANK TANAH
Current Text
(1) Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan kepada:
a. Kepala Badan Pelaksana; dan
b. Deputi Badan Pelaksana.
(21 Besaran Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Kepala Badan Pelaksana sebesar TOOyo (seratus persen); dan
b. Deputi Badan Pelaksana sebesar 9oo/o (sembilan puluh persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana.
(3) caji...
(3) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap bulan.
(4) Gqji Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sebesar Rp.135.0OO.00O,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah).
(5) Perubahan besaran Gaji Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan oleh PRESIDEN.
Your Correction
