Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 133 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PEJABAT STRUKTURAL BANK TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus lsui genens) yang merupakan badan hukum INDONESIA yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah. 2. Komite Bank Tanah yang selanjutnya disebut Komite adalah Komite yang bertugas untuk MENETAPKAN kebijakan strategis Bank Tanah. 3. Dewan Pengawas adalah orga,n Bank Tanah yang memiliki tugas untuk mengawasi seluruh kegiatan Bank Tanah serta menya.mpaikan rekomendasi atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Bank Tanah. 4. Badan Pelaksana adalah orgErn Bank Tanah terdiri atas Kepala dan Deputi yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah. 5. Pejabat Struktural Bank Tanah adalah Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana Bank Tanah. 6. Gaji adalah penghasilan tetap berupa uang yang diterima setiap bulan yang diberikan kepada Kepala dan Deputi Badan Pelaksana Bank Tanah. 7. Honorarium adalah penghasilan tetap berupa uang yang diberikan setiap bulan kepada Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas. 8. T\rnjangan adalah penghasilan berupa ua.ng atau yang dapat dinilai dengan uang yang diterima pada waktu tertentu selain Gaji atau Honorarium. 9. Fasilitas adalah sarana, kemanfaatan, dan/atau penjaminan yang digunakan atau dimanfaatkan dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, wewenErng, kewajiban, dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Insentif Kinerja adalah penghasilan tambahan sebagai penghargaan yang diberikan kepada Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana Bank Tanah apabila terjadi peningkatan kinerja.
Your Correction