Correct Article 11
PERPRES Nomor 133 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
