Correct Article 2
PERPRES Nomor 133 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction
